Menurut ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 di Pasal 11 ayat 1 disebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Demikian berita yang disampaikan oleh kompas.com. Perlu diketahui bahwa maksud dari Peraturan Menteri Kominfo tersebut adalah satu nomor NIK dan KK bisa didaftarkan untuk 3 kartu SIM dalam satu operator. Bukan 3 kartu SIM dari berbeda operator.
Saya kebetulan punya 4 kartu SIM dari beberapa operator seluler. Dan semua saya daftarkan pakai satu NIK serta KK.
Jadi yang mau punya 4 kartu SIM atau lebih dalam satu jasa telekomunikasi (operator) maka bisa mendaftarkannya di gerai operator tersebut.
oh baru tau infonya satu nik hanya bisa digunakan untuk satu katu saja
ReplyDeletemodem 4 g